1. Registrasi
Lakukan pendaftaran untuk bisa mengajukan konsultasi atau pertanyaan
2. Validasi Email
Masuk pada email yang didaftarkan dan periksa untuk mengaktifkan akun Anda
3. Ajukan Konsultasi
Pilih menu "Konsultasi" dan pilih tambah. Isi formulir beserta lampiran pendukung.
4. Pantau
Pantau status konsultasi atau pertanyaan yang Anda Ajukan dengan masuk ke Akun Anda
Tata Cara Konsultasi Pada Website Sitakon
Tonton Video Tutorial di SampingFrequently
Asked Questions
Everything you want to know about Kementerian Perhubungan RI.
Can't find an answer? Start ask to the team by login to SItakon.
-
Peraturan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Seputar produk hukum di lingkungan Kementerian Perhubungan, dapat diakses / dibuka melalui website dengan alamat https://jdih.dephub.go.id yang meliputi antara lain: Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Surat Edaran Menteri, Rancangan Peraturan dan Surat Keputusan Lingkup Eselon I Kementerian Perhubungan.
-
Bagaimana perhitungan pembayaran tunjangan kinerja di lingkup Kementerian Perhubungan? Apakah menggunakan skema 1-15 atau 1-30?
Perhitungan tunjangan kinerja di lingkup Kementerian Perhubungan menggunakan skema 1-30 dikarenakan pada Peraturan Menteri menggunakan perhitungan data N+1 dan pembayaran N+2
-
Peraturan apakah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tender?
Dasar peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaan tender adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
-
Bagaimana cara melakukan reset password pada aplikasi SIMPANAN BERHARGA?
Untuk melakukan reset password aplikasi SIMPANAN BERHARGA dapat berkoordinasi dengan bagian kepegawaian unit kerja selaku PIC dari aplikasi SIMPANAN BERHARGA
-
Penyusunan dokumen Manajemen RIsiko dilakukan setelah RKA Indikatif, Pagu Anggaran, atau Pagu Kebutuhan?
Penyusunan MR dilakukan sepanjang tahun terkait proses evaluasi dan RTP yang direncanakan. Sedangkan penetapan format 1, 5, dan 8 pada risk register diserahkan pada awal mulainya RKA sebagai dasar penyusunan anggaran
-
Apa saja dokumen yang wajib dilampirkan untuk membuat Piagam Manajemen Risiko?
Pada saat membuat Piagam Manajemen Risiko, dokumen yang harus dilampirkan adalah dokumen format 1, format 5, dan format 8
-
Bagaimana langkah awal penyusunan manajemen risiko pada sekolah kedinasan di lingkup Kementerian Perhubungan?
Penyusunan peta proses bisnis pada sekolah kedinasan di lingkup Kementerian Perhubungan diawali dengan penyusunan 5 (lima) peta proses bisnis utama yaitu Pendidikan Pola Pembibitan, Pendidikan Non Regular (Mandiri), Pelatihan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Sedangkan proses bisnis pendukung akan dilakukan secara bertahap oleh pengelola risiko
-
Bagaimana mekanisme perawatan aset yang telah dihibahkan dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah daerah?
Apabila suatu aset telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah dan telah tercatat oleh Pemda serta telah dihapus dari pencatatan aset Kemenhub, maka kewajiban pemeliharaan diserahkan kepada Pemda
-
Apa perbedaan pengendalian pada form 5 dan penanganan pada form 8 Risk Register?
Pengendalian pada form 5 adalah existing control atau pengendalian yang saat ini ada dan sudah dilakukan oleh pemilik risiko, sedangkan penanganan pada form 8 adalah rencana penambahan penanganan risiko karena masih terdapat risiko sisa yang belum bisa dikendalikan oleh pengendalian yang sudah dilakukan sebelumnya
-
Bagaimana cara meminta bantuan apabila terdapat kendala pada aplikasi LPSE?
Apabila terdapat kendala pada aplikasi LPSE, bapak/ibu dapat mencoba mengganti browser yang digunakan menjadi Mozilla Firefox. Apabila masih terdapat kendala, dapat menghubungi pusat kontak LPSE Kemenhub pada alamat https://lpse.dephub.go.id/eproc4/kontak atau pusat kontak LPSE LKPP pada alamat https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/kontak
-
Apakah event mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan terdapat kuota berapa tiket yang diberikan?
Untuk mendapatkan informasi mengenai kuota mudik gratis dapat dipantau pada aplikasi mitra darat atau melalui Instagram
-
Dimana saya dapat mencari dan mengetahui peraturan-peraturan yang ada di lingkup Kementerian Perhubungan?
Untuk mencari dan mengetahui informasi terkait peraturan-peraturan yang ada di lingkup Kementerian Perhubungan dapat dilakukan dengan mengakses halaman https://jdih.kemenhub.go.id
-
Seperti apa kebijakan/aturan terkait pengadaan barang/jasa dengan penyedia dalam rangka mendukung program P3DN di lingkup Kementerian Perhubungan?
Berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PL.201/2/23 PHB 2023 hal Mekanisme Pengendalian Penggunaan Barang/Jasa Non Broduk Dalam Negeri (Non-PDN) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan, ketentuan pengadaan barang/jasa di lingkup Kemenhub adalah sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan produk dengan nilai TKDN 25% dan atau nilai TKDN + BMP minimal 40%;
2. Memaksimalkan penggunaan produk dengan nilai TKDN lebih dari atau sama dengan 15% dan memberdayakan penggunaan produk dengan nilai TKDN lebih dari atau sama dengan 10% sebelum memilih produk impor;
3. Pengadaan barang/jasa non PDN/impor pada unit kerja paling banyak 5% dari total pagu belanja pengadaan menggunakan penyedia yang telah diumumkan pada aplikasi SIRUP LKPP;
4. Apabila poin 1-3 tidak dapat dipenuhi dan/atau usulan pagu pengadaan barang/jasa non PDN lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka pengadaan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.
-
Dokumen apa saja yang perlu kami persiapkan apabila ingin mengajukan persetujuan pengadaan barang/jasa non PDN/impor
Data dukung yang dibutuhkan dalam pengajuan penggunaan barang non PDN antara lain:
a. Screenshot hasil pencarian produk pada laman tkdn.kemenperin.go.id
b. Justifikasi teknis
c. Spesifikasi teknis dari produk yang diusulkan
d. RAB dari kegiatan pengadaan
e. Screenshot dari aplikasi SIRUP LKPP
-
Apakah Kementerian Perhubungan memiliki aplikasi yang digunakan untuk pengaduan masyarakat atau whistleblower
Kementerian memiliki aplikasi SIMADU yang dapat digunakan untuk menampung laporan pengaduan dari masyarakat dan dari internal Kementerian Perhubungan (whistleblower). Aplikasi SIMADU dapat diakses melalui alamat https://simadu.kemenhub.go.id
-
Aplikasi apa yang digunakan untuk melaporkan harta kekayaan pegawai di lingkup Kementerian Perhubungan?
Aplikasi yang digunakan untuk melaporkan harta kekayaan pegawai di lingkup Kementerian Perhubungan adalah aplikasi SIMPANAN BERHARGA.
Aplikasi ini mengakomodasi dua tipe pelaporan harta kekayaan yaitu LHKAN dan LHKPN.
Aplikasi SIMPANAN BERHARGA dapat diakses pada halaman https://simpananberharga.kemenhub.go.id/
-
Berapa lama waktu pengisian kinerja organisasi pada aplikasi e-performance?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengisian capaian kinerja ke dalam aplikasi pengukuran kinerja dilakukan setiap bulan paling lambat pada:
a. Hari kerja ke-5 pada bulan berikutnya untuk Unit Kerja Eselon II dan Satuan Kerja
b. Hari kerja ke-10 pada bulan berikutnya untuk Unit Kerja Eselon I
c. Hari kerja ke-15 pada bulan berikutnya untuk Kementerian
-
Berapa lama waktu penyusunan Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulanan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, penyusunan Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulanan dilakukan setiap triwulan paling lambat pada:
a. 20 hari setelah periode triwulan berakhir untuk Satuan Kerja dan Unit Kerja Eselon II
b. 25 hari setelah periode triwulan berakhir untuk Unit Kerja Eselon I
c. 1 bulan setelah periode triwulan berakhir untuk Kementerian
-
Berapa lama waktu penyusunan Laporan Kinerja di lingkup Kementerian Perhubungan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, penyusunan Laporan Kinerja dilakukan setiap tahun paling lambat pada:
a. 25 hari setelah tahun anggaran berakhir untuk Satuan Kerja
b. 30 hari setelah tahun anggaran berakhir untuk Unit Kerja Eselon II
c. 45 hari setelah tahun anggaran berakhir untuk Unit Kerja Eselon I
d. 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk Kementerian
Kontak
Alamat
Gd. Karsa Lt. 6
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110
Jam Kerja
Senin - Jumat
Jam 09:00 - 16:00 WIB